Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Sebuah Pelanggaran HAM yang Harus Dihentikan


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sebuah masalah serius yang masih terjadi di masyarakat kita. Menurut data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus KDRT di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Ini adalah sebuah pelanggaran HAM yang harus segera dihentikan.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Perempuan, “Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang paling dekat dengan kita. Setiap individu berhak untuk hidup tanpa takut akan kekerasan, termasuk di dalam rumah tangga.”

Sayangnya, banyak korban KDRT yang masih merasa takut untuk melapor ke pihak berwajib karena adanya stigma dan tekanan dari lingkungan sekitar. Hal ini membuat kasus KDRT sering kali terjadi secara tersembunyi dan korban tidak mendapatkan perlindungan yang layak.

Menurut Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), “Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melawan KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap orang memiliki hak untuk hidup tanpa kekerasan, termasuk di dalam rumah tangga.”

Pemerintah juga harus turut campur tangan dalam menangani kasus KDRT ini. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, “Pemerintah akan terus berupaya untuk memberantas KDRT melalui kebijakan yang lebih tegas dan program perlindungan bagi korban.”

Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas, diharapkan kasus KDRT bisa diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga, karena itu adalah sebuah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi. Ayo bersatu melawan KDRT!