Implikasi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas dalam upaya memberantas tindak pidana yang merugikan korban. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tindak kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia dan pelakunya sering kali lolos dari hukuman yang seharusnya mereka terima.
Menurut Dr. Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, “Implikasi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus lebih tegas dan efektif. Hukuman yang diberikan kepada pelaku harus sejalan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan, agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.”
Implikasi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual juga berdampak pada perlindungan hak-hak korban. Menurut Umi Lasminah, seorang aktivis hak asasi manusia, “Perlindungan korban kekerasan seksual menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Hukum harus dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku agar korban merasa mendapat perlindungan yang layak.”
Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai tindak kekerasan seksual terhadap anak juga memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurut Maria Ulfah Anshor, seorang pakar hukum pidana, “Implikasi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus lebih diperketat dan sanksi yang diberikan harus lebih berat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.”
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melakukan pembenahan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman yang tegas dan efektif bagi pelaku adalah salah satu langkah penting dalam memberantas tindak kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban.